Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya (PKB), memberikan apresiasi atas rencana Presiden Prabowo Subianto untuk menugaskan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkantor di Papua. Ia menilai langkah ini strategis karena Papua membutuhkan perhatian khusus pemerintah.
Indrajaya menekankan pentingnya pendekatan langsung kepada masyarakat Papua untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada. Hal ini mencakup pengembangan SDM, peningkatan kualitas pendidikan, dan akses kesehatan yang merata.
Dukungan DPR terhadap Kehadiran Wapres di Papua
Menurut Indrajaya, kehadiran Wapres di Papua bukan sekadar simbolis. Keberadaan Wapres di sana merupakan bukti nyata komitmen negara terhadap kesejahteraan seluruh warga negaranya, termasuk masyarakat Papua.
Selain pembangunan infrastruktur fisik, pemerintah juga harus memprioritaskan pembangunan manusia dan peningkatan kualitas hidup masyarakat Papua. Koordinasi antar kementerian dan lembaga pun akan lebih efektif dengan kantor Wapres di Papua.
PKB mendukung penuh upaya pemerintah untuk membantu daerah tertinggal, termasuk Papua. Dukungan ini perlu dibarengi kebijakan konkret dan berkelanjutan.
Indrajaya juga meminta agar Wapres Gibran memberikan perhatian khusus kepada empat daerah otonomi baru (DOB) di Papua: Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan. Pemerintah perlu melakukan pemantauan serius terhadap perkembangan keempat provinsi tersebut.
Klarifikasi Menko Yusril tentang Tugas Wapres di Papua
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan klarifikasi terkait pernyataan sebelumnya mengenai Wapres Gibran yang akan berkantor di Papua.
Pernyataan Yusril sebelumnya, disampaikan saat peluncuran Laporan Tahunan Komnas HAM 2024, merupakan rujukan pada Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otsus Papua. Bukan rencana Wapres Gibran berkantor di Papua.
Yusril menjelaskan bahwa pernyataannya didasarkan pada Pasal 68A UU Otsus Papua tentang Badan Khusus untuk sinkronisasi pembangunan Papua. Badan ini dibentuk berdasarkan Perpres No. 121 Tahun 2022.
Aturan pembentukan badan tersebut dapat direvisi untuk mempercepat pembangunan Papua. Struktur sekretariat dan personalia pelaksana badan tersebut dapat ditata ulang melalui Peraturan Pemerintah.
Badan Khusus Otsus Papua dan Peran Wakil Presiden
Yusril menegaskan bahwa yang akan berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan tim pelaksana Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua. Badan ini diketuai Wapres dan beranggotakan beberapa menteri.
Jika Wapres dan para menteri anggota badan tersebut berada di Papua, mereka dapat berkantor di sekretariat badan tersebut. Namun, Wapres tidak akan pindah kantor ke Papua.
Wapres memiliki tugas konstitusional yang berpusat di Ibu Kota Negara. Yusril menekankan komitmen pemerintah dalam menangani konflik dan percepatan pembangunan di Papua.
Sebelumnya, Yusril menyebut kemungkinan adanya penugasan khusus dari Presiden kepada Wapres untuk percepatan pembangunan di Papua, termasuk penanganan masalah HAM dan peran aparat keamanan. Hal ini termasuk pembangunan fisik dan non-fisik.
Kesimpulannya, rencana penugasan Wapres Gibran di Papua perlu dilihat dalam konteks Badan Percepatan Pembangunan Otsus Papua. Kehadiran Wapres dan tim di Papua bertujuan untuk mempercepat pembangunan dan menyelesaikan berbagai masalah yang ada, bukan untuk memindahkan kantor Wapres secara permanen.
Perhatian serius terhadap Papua, terutama empat DOB baru, sangat penting. Hal ini menuntut kebijakan yang komprehensif, berkelanjutan, dan mengutamakan kesejahteraan masyarakat Papua.