Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono, memberikan pernyataan tegas terkait isu maraknya penyakit masyarakat di kawasan IKN. Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Basuki membantah adanya praktik prostitusi, judi, dan sabung ayam di IKN. Ia menyebut informasi tersebut sebagai berita lama yang diulang-ulang dan disebar di media sosial.
Pernyataan Basuki ini menanggapi pertanyaan dari Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, yang sebelumnya menerima laporan dan melihat pemberitaan mengenai hal tersebut. Penolakan Basuki terhadap informasi tersebut cukup kuat dan disertai bukti tindakan nyata yang telah dilakukan oleh otoritas IKN.
IKN Bebas dari Penyakit Masyarakat?
Basuki memastikan bahwa IKN telah bersih dari penyakit masyarakat seperti praktik prostitusi, perjudian, dan sabung ayam. Ia menjelaskan bahwa informasi yang beredar merupakan berita lama yang sengaja diulang-ulang. Kerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) terus dilakukan untuk menjaga kebersihan IKN.
Selama bulan Ramadan lalu, Otoritas IKN dibantu APH telah merobohkan delapan warung remang-remang yang berpotensi menjadi tempat praktik penyakit masyarakat. Upaya ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga kebersihan dan ketertiban di IKN.
Peran Pemerintah Daerah dalam Menjaga Ketertiban
Meskipun Otorita IKN telah berupaya keras memberantas penyakit masyarakat, Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, mengungkapkan kekhawatiran terkait kewenangan OIKN dalam penegakan perda. Saat ini, OIKN belum memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penertiban dan menegakkan peraturan daerah (Perda) secara mandiri.
Khozin mengusulkan agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan diskresi tambahan kepada OIKN. Dengan demikian, OIKN dapat melakukan penertiban dan penegakan Perda secara efektif, tidak hanya pada siang hari, tetapi juga pada malam hari. Hal ini penting untuk mencegah munculnya kembali penyakit masyarakat di IKN.
Dukungan Kementerian Dalam Negeri untuk IKN
Rapat kerja antara OIKN dan Komisi II DPR juga dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, dan jajaran pejabat Kementerian Dalam Negeri. Kehadiran Mendagri menunjukkan dukungan pemerintah pusat dalam pengembangan dan pengelolaan IKN.
Kemendagri diharapkan dapat memberikan solusi atas permasalahan kewenangan OIKN dalam penertiban dan penegakan Perda. Pemberian diskresi kepada OIKN akan memperkuat upaya pencegahan penyakit masyarakat dan menjaga citra IKN sebagai ibu kota negara yang bersih dan tertib.
Kesimpulannya, pernyataan Kepala OIKN dan diskusi di Komisi II DPR RI menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara OIKN, APH, dan Kemendagri dalam menjaga ketertiban dan kebersihan IKN. Meskipun klaim IKN steril dari penyakit masyarakat saat ini disampaikan dengan tegas, pengawasan dan penegakan hukum yang berkelanjutan tetap menjadi kunci keberhasilannya.
Penting untuk memastikan bahwa informasi yang beredar di masyarakat akurat dan terverifikasi. Transparansi dan keterbukaan informasi juga menjadi kunci dalam membangun kepercayaan publik terhadap pembangunan dan pengelolaan IKN.






