Berita  

UU Koperasi Baru: Wajib Muat Koperasi Merah Putih?

UU Koperasi Baru: Wajib Muat Koperasi Merah Putih?
Sumber: Suara.com

Kementerian Koperasi tengah berupaya memperkuat peran Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih dalam perekonomian nasional. Langkah ini dianggap krusial dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. Usulan konkret pun telah diajukan kepada DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Perkoperasian.

Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, memimpin upaya ini dengan gagasan yang cukup berani. Ia tak hanya mengusulkan agar Kopdes Merah Putih diintegrasikan ke dalam UU Koperasi yang baru, namun juga mendesak perubahan nama UU tersebut menjadi UU Sistem Koperasi Nasional.

Revisi UU Perkoperasian dan Peran Strategis Kopdes Merah Putih

Ferry Juliantono berargumen bahwa perubahan nama UU menjadi UU Sistem Koperasi Nasional sangat penting. Hal ini didasari oleh proyeksi perkembangan Kopdes Merah Putih yang akan melibatkan banyak pihak di luar 18 kementerian dan lembaga yang telah terlibat.

Dengan perubahan nama dan integrasi ini, Kopdes Merah Putih diharapkan memiliki landasan hukum yang kuat untuk berkiprah di sektor-sektor strategis. Sektor-sektor ini meliputi industri, distribusi, dan lainnya. Hal tersebut diyakini mampu mendorong kemajuan ekonomi secara signifikan.

Kopdes Merah Putih sebagai Program Strategis Nasional

Integrasi Kopdes Merah Putih ke dalam Program Strategis Nasional (PSN) juga diusulkan. Langkah ini bertujuan untuk memberikan dukungan penuh pemerintah terhadap pengembangan dan pertumbuhan Kopdes Merah Putih.

Dengan status PSN, Kopdes Merah Putih akan mendapatkan akses lebih mudah terhadap pendanaan dan berbagai sumber daya lainnya. Ini diharapkan akan mempercepat pencapaian tujuan Kopdes Merah Putih dalam memberdayakan ekonomi desa dan kelurahan.

Unit Usaha Kopdes Merah Putih

Kopdes Merah Putih direncanakan memiliki beragam unit usaha yang terintegrasi. Hal ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat desa dan meningkatkan pendapatan anggota koperasi.

  • Gerai sembako, elpiji, dan pupuk bersubsidi akan menjamin ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat dengan harga terjangkau.
  • Klinik dan apotek desa akan menyediakan akses layanan kesehatan yang mudah dijangkau.
  • Unit pergudangan dan logistik akan mendukung kelancaran distribusi barang dan jasa.
  • Unit simpan pinjam akan memberikan akses keuangan kepada anggota koperasi.
  • Kopdes Merah Putih juga akan berperan sebagai offtaker produk hasil pertanian dan kerajinan masyarakat desa.

Kopdes Merah Putih didorong untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai potensi masing-masing desa. Hal ini memastikan keberlanjutan dan relevansi koperasi dengan kondisi lokal.

Akses Pendanaan dan Peluncuran Koperasi Percontohan

Pemerintah telah menetapkan tanggal 22 April 2025 sebagai awal akses pendanaan untuk Kopdes Merah Putih. Hal ini diumumkan bersamaan dengan rencana peluncuran 103 koperasi percontohan di Klaten, Jawa Tengah pada 21 Juli 2025.

Pendanaan akan disalurkan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus. Plafon yang ditawarkan cukup besar, yaitu hingga Rp3 miliar per koperasi. Suku bunga yang rendah, 6 persen, dengan tenor fleksibel (6 tahun untuk modal kerja dan 10 tahun untuk investasi) diharapkan akan sangat membantu perkembangan Kopdes Merah Putih.

Pemerintah berharap dengan langkah-langkah ini, Kopdes Merah Putih dapat menjadi pilar penting dalam pembangunan ekonomi desa dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Peran aktif dari berbagai pihak, termasuk Himbara, BPD, BUMN, dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir, sangat krusial dalam keberhasilan program ini. Keberhasilan Kopdes Merah Putih akan menjadi tolok ukur keberhasilan program pemberdayaan ekonomi di tingkat akar rumput.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *