Berita  

Satpol PP Depok Tertibkan 5 Bangunan Liar Ilegal

Satpol PP Depok Tertibkan 5 Bangunan Liar Ilegal
Sumber: Liputan6.com

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok akan segera menertibkan sejumlah bangunan liar yang berdiri di lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum). Penertiban ini menyasar lima lokasi di Kota Depok, Jawa Barat.

Langkah tegas ini diambil sebagai upaya Pemerintah Kota Depok untuk menegakkan aturan dan menata kembali ruang publik. Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, menjelaskan detail rencana penertiban tersebut.

Lima Lokasi Target Penertiban Bangunan Liar

Jalan Raya Juanda menjadi salah satu titik utama yang akan ditertibkan. Di lokasi ini, Satpol PP telah menginventarisir sekitar 120 bangunan liar.

Selain Jalan Raya Juanda, empat lokasi lainnya yang menjadi target penertiban adalah Jalan Merdeka, Jalan Raya Cipayung, kawasan Ratu Jaya, dan GDC. Penertiban ini akan melibatkan tim gabungan.

Bangunan liar yang akan ditertibkan sebagian besar berupa bangunan semi permanen atau gubuk-gubuk. Satpol PP menemukan sejumlah pedagang berjualan di lahan milik pemerintah.

Koordinasi dengan Badan Keuangan Daerah

Satpol PP Kota Depok telah berkoordinasi dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk mendapatkan data aset pemerintah. Hal ini penting untuk memastikan penertiban dilakukan pada bangunan yang memang berdiri di lahan milik pemerintah.

Dede Hidayat mengimbau masyarakat, terutama pendatang, untuk tidak tergiur mendirikan bangunan di lahan milik pemerintah. Banyak warga yang beranggapan akan mendapatkan ganti rugi jika lahan tersebut telah diduduki.

Berdasarkan hasil pemetaan, sebagian besar penghuni bangunan liar di lahan pemerintah merupakan pendatang. Mereka tergiur informasi yang tidak bertanggung jawab terkait ganti rugi.

Penertiban Bangunan Liar di Lahan Bekas RPH Depok

Sebelumnya, Satpol PP Depok telah menertibkan bangunan di lahan bekas Rumah Pemotongan Hewan (RPH) milik pemerintah. Penertiban ini melibatkan 115 petugas gabungan.

Selain bangunan, petugas juga menemukan dan menyita puluhan botol miras di lokasi tersebut. Miras tersebut akan dimusnahkan.

Lahan bekas RPH seluas 6.500 meter persegi akan digunakan untuk pembangunan Madrasah Tsanawiyah Negeri. Sebagian lahan, sekitar 3.500 meter persegi, yang akan digunakan untuk pembangunan madrasah.

Terdapat sedikit perdebatan dengan salah satu warga yang sebelumnya merupakan karyawan RPH. Warga tersebut enggan pindah setelah RPH dipindahkan ke Tapos.

Setelah penertiban, pengawasan akan terus dilakukan oleh Satpol PP dan BKD. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan bangunan baru yang berdiri tanpa izin.

Satpol PP akan terus melakukan pengawasan ketat di semua lokasi yang telah ditertibkan. Kerjasama dengan masyarakat sangat penting untuk keberhasilan upaya penataan ruang publik di Kota Depok.

Dengan adanya penertiban ini, diharapkan Kota Depok dapat lebih tertata dan bebas dari bangunan liar yang dapat mengganggu keindahan dan ketertiban umum. Proses penertiban akan terus dilakukan secara bertahap dan terencana.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *