Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), terkait dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023. Pemeriksaan dijadwalkan Selasa, 8 Juli 2025, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.
Namun, hingga saat ini belum ada konfirmasi kehadiran Nadiem. Kuasa hukumnya, Hotman Paris, telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan selama satu minggu.
Pemeriksaan Tertunda, Pengacara Minta Penundaan Seminggu
Pemeriksaan Nadiem Makarim yang dijadwalkan hari ini, Selasa (8/7/2025), akhirnya ditunda. Hal ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris, yang mengajukan permohonan penundaan selama satu minggu.
Meskipun demikian, Nadiem sebelumnya telah menyatakan komitmennya untuk kooperatif dalam proses hukum. Ia menegaskan tanggung jawabnya untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Kemendikbudristek.
Kronologi Pemeriksaan dan Dugaan Korupsi
Sebelumnya, pada Senin (23/6/2025), Nadiem menjalani pemeriksaan selama hampir 12 jam di Kejagung. Ia keluar dari Gedung Bundar sekitar pukul 20.58 WIB setelah tiba pukul 09.10 WIB.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019-2023 dengan anggaran hampir Rp10 triliun.
Kejagung telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada 20 Mei 2025. Dugaan adanya persekongkolan jahat untuk mengarahkan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berbasis Chromebook menjadi fokus penyelidikan.
Terungkap bahwa uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook tahun 2019 dinilai tidak efektif karena keterbatasan akses internet di berbagai daerah. Namun, proyek pengadaan tetap dilanjutkan.
Anggaran yang digunakan mencapai lebih dari Rp9,9 triliun, terdiri dari Rp3,582 triliun untuk satuan pendidikan dan sekitar Rp6,399 triliun melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).
Penggeledahan dan Penyelidikan Lebih Lanjut
Sebagai bagian dari penyidikan, Kejagung telah melakukan penggeledahan di dua lokasi, yaitu Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra World 2.
Berbagai dokumen dan barang bukti elektronik disita dari kediaman dua staf khusus Nadiem Makarim, Fiona Handayani dan Juris Stan.
Kasus ini sebelumnya juga ditangani Kejati Lampung dan KPK. Kejagung akan menelaah perkembangan penanganan perkara di instansi lain tersebut.
Dengan total anggaran hampir Rp10 triliun, penyelidikan akan mendalami distribusi dana ke berbagai daerah. Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta dan menjerat pihak-pihak yang terlibat.
Penundaan pemeriksaan Nadiem Makarim memberikan waktu bagi penyidik dan tim hukum untuk mempersiapkan materi pemeriksaan lebih lanjut. Proses ini diharapkan dapat berjalan transparan dan adil bagi semua pihak yang terlibat.
Meskipun pemeriksaan ditunda, komitmen Nadiem Makarim untuk kooperatif tetap menjadi poin penting dalam kasus ini. Publik berharap agar proses hukum dapat berjalan lancar dan mengungkap kebenaran di balik dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan tersebut.