KUHAP Baru: DPR Bantah Tuduhan Minim Partisipasi Publik

KUHAP Baru: DPR Bantah Tuduhan Minim Partisipasi Publik
Sumber: Liputan6.com

Polemik terkait revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kembali mencuat. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membantah keras tudingan minimnya partisipasi publik dalam proses pembahasan revisi tersebut.

Habiburokhman, politikus Partai Gerindra, menegaskan bahwa pembahasan RUU KUHAP selalu dilakukan secara terbuka dan transparan. Ia bahkan menyebut pihak-pihak yang mengkritik keterlibatan publik telah diundang dalam proses tersebut, termasuk saat masih suasana Lebaran.

Bantahan DPR atas Minimnya Partisipasi Publik

Habiburokhman menyampaikan bantahannya di Kompleks Parlemen Senayan pada Kamis, 10 Juli 2025. Ia menantang masyarakat untuk menilai sendiri siapa yang sebenarnya memberikan informasi yang tidak akurat.

Ia menekankan bahwa pasal-pasal dalam RUU KUHAP yang telah disahkan berasal dari masukan masyarakat. Oleh karena itu, menurutnya, masyarakatlah yang paling tepat menilai kebenaran informasi terkait tingkat partisipasi publik.

Terkait munculnya draf RUU KUHAP tandingan dari Koalisi Masyarakat Sipil, Habiburokhman menegaskan bahwa hanya DPR yang berwenang membuat undang-undang.

Ia pun secara tegas meminta agar pihak yang ingin mengajukan draf alternatif untuk menjadi anggota DPR terlebih dahulu. Hal ini menegaskan bahwa jalur resmi untuk perubahan undang-undang adalah melalui parlemen.

Penjelasan Pemerintah Mengenai Partisipasi Publik

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, turut memberikan penjelasan terkait keterlibatan publik dalam proses penyusunan RUU KUHAP.

Eddy, sapaan akrabnya, menyatakan bahwa pemerintah telah melakukan diskusi luas yang melibatkan berbagai elemen masyarakat. Diskusi ini meliputi Koalisi Masyarakat Sipil, para ahli, dan perguruan tinggi di seluruh Indonesia.

Proses diskusi tersebut dilakukan melalui zoom meeting pada 28 Mei dan bahkan disiarkan secara langsung (livestreaming). Hal ini menunjukkan upaya pemerintah untuk memastikan keterbukaan dan partisipasi publik dalam proses pembuatan undang-undang.

Draf Tandingan dan Proses Legislatif

Adanya draf RUU KUHAP tandingan dari Koalisi Masyarakat Sipil menunjukkan adanya perbedaan pandangan dan kepentingan. Namun, perlu diingat bahwa proses legislasi memiliki mekanisme dan jalur resmi yang harus dipatuhi.

Perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dalam proses demokrasi. Namun, penyampaian aspirasi dan kritik harus dilakukan melalui jalur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat dapat terus mengawasi proses legislasi dan memberikan masukan melalui saluran yang tersedia. Partisipasi publik yang konstruktif sangat penting untuk memastikan terciptanya undang-undang yang baik dan berkeadilan.

Kesimpulannya, pernyataan dari pihak DPR dan pemerintah menunjukkan adanya perbedaan persepsi mengenai tingkat partisipasi publik dalam pembahasan RUU KUHAP. Meskipun terdapat perbedaan pandangan, penting bagi semua pihak untuk tetap menjaga komunikasi dan menghormati proses legislasi yang telah ditetapkan.

Ke depan, transparansi dan keterbukaan dalam proses pembuatan undang-undang perlu ditingkatkan agar masyarakat merasa dilibatkan dan tercipta undang-undang yang benar-benar representatif dan bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *