Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan pemerasan dan atau penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terus dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa.
Baru-baru ini, KPK memeriksa Maria Magdalena S dan Nur Nadlifah, mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan era Hanif Dhakiri. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pemeriksaan difokuskan pada dugaan praktik pemerasan selama periode keduanya menjabat. “Pemeriksaan masih seputar tentang perkara, apakah praktik-praktik dugaan pemerasan juga terjadi pada periode para saksi tersebut menjadi staf ahli,” ujar Budi.
Selain kedua saksi tersebut, KPK juga memanggil Mafirion, Anggota Komisi XIII DPR RI dan mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan. Namun, Mafirion mangkir dan meminta penjadwalan ulang karena alasan keperluan mendesak. KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap Hanif Dhakiri sebagai saksi, Budi Prasetyo menyatakan hal tersebut sepenuhnya merupakan wewenang penyidik. Keputusan untuk memanggil Hanif akan bergantung pada hasil pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya dan kebutuhan penyidik untuk mengungkap kasus ini secara tuntas. “Kita masih akan melihat dulu hasil pemeriksaan hari ini seperti apa. Tentu akan didalami dan nanti dilihat kebutuhan penyidik seperti apa untuk memanggil pihak-pihak untuk kemudian dimintai keterangan berikutnya,” jelasnya.
Kronologi Kasus dan Tersangka
Kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait Tenaga Kerja Asing (TKA) ini telah berlangsung sejak tahun 2012. KPK menemukan jumlah uang yang dikumpulkan mencapai Rp53,7 miliar dari tahun 2019 hingga 2024. Sejumlah oknum pejabat Kemnaker diduga terlibat dalam praktik ini.
Hingga saat ini, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah:
- Suhartono, Direktur Jenderal Binapenta & PKK Kemnaker tahun 2020-2023.
- Haryanto, Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024, kemudian diangkat menjadi Dirjen Binapenta & PKK tahun 2024-2025.
- Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
- Devi Anggraeni, Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020-Juli 2024, kemudian diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024-2025.
- Gatot Widiartono, Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta & PKK tahun 2019-2021, PPK PPTKA tahun 2019-2024, dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA tahun 2021-2025.
- Putri Citra Wahyoe, Staf pada Direktorat PPTKA Ditjen Binapenta & PKK tahun 2019-2024.
- Jamal Shodiqin, Staf pada Direktorat PPTKA Ditjen Binapenta & PKK tahun 2019-2024.
- Alfa Eshad, Staf pada Direktorat PPTKA Ditjen Binapenta & PKK tahun 2019-2024.
Para tersangka telah mengembalikan uang yang diduga hasil tindak pidana sejumlah Rp5,4 miliar kepada KPK. Meskipun belum ditahan, mereka telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 4 Juni 2025.
Barang Bukti yang Disita
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk sebelas mobil dan dua sepeda motor. Barang bukti tersebut saat ini disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur. Selain itu, dokumen yang diduga terkait perkara juga telah disita saat pemeriksaan Dirjen Binapenta Kemnaker periode 2020-2023, Suhartono, pada Senin (2/6).
Proses penyidikan kasus ini masih berlangsung dan KPK akan terus mendalami keterangan saksi-saksi untuk mengungkap seluruh jaringan dan aktor yang terlibat dalam dugaan korupsi ini. Diharapkan, proses hukum yang transparan dan akuntabel dapat memberikan keadilan bagi masyarakat dan mencegah terjadinya praktik korupsi serupa di masa mendatang.
Skala kasus ini cukup besar, dengan jumlah uang yang fantastis dan keterlibatan sejumlah pejabat tinggi di Kemnaker. Hal ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas dalam pengelolaan anggaran negara dan penyelenggaraan pemerintahan.





