Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022 di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) era Menteri Nadiem Makarim. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan, “Akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian Rp1,980 triliun,” pada Selasa (15/7) malam.
Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar di Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (2020-2021) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran; Mulyatsyah, Direktur SMP di direktorat jenderal yang sama; Jurist Tan, staf khusus Nadiem Makarim; dan Ibrahim Arief, konsultan mantan Mendikbud Nadiem Makarim (periode Maret-September 2020). Qohar menjelaskan penetapan tersangka didasarkan pada bukti yang cukup: “Terhadap keempat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup penyidik menetapkan sebagai tersangka. Pertama MUL, kedua SW, ketiga IBAM, keempat JS,” ujarnya.
Para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarahkan pada produk tertentu, yaitu Chromebook OS, untuk pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) tahun anggaran 2020-2022. Perbuatan mereka dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Qohar menambahkan, “Sehingga merugikan keuangan negara serta tujuan pengadaan TIK untuk siswa sekolah tidak tercapai karena Chromebook OS banyak kelemahan untuk daerah 3T.” Ini mengindikasikan bahwa pilihan perangkat keras yang kurang tepat berdampak pada kualitas pendidikan, terutama di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T).
Detail Kasus Korupsi Pengadaan Laptop
Kasus ini berfokus pada pengadaan laptop dalam program digitalisasi pendidikan. Penyelidikan mendalam mengungkapkan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan, mulai dari penentuan spesifikasi hingga proses lelang. Diduga kuat, ada upaya untuk mengarahkan proses pengadaan ke produk tertentu, Chromebook OS, yang mengakibatkan kerugian negara yang signifikan. Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Peran Para Tersangka
Peran masing-masing tersangka dalam kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Kejagung, terlihat adanya dugaan keterlibatan dalam berbagai tahapan proses pengadaan, mulai dari perencanaan, pengesahan spesifikasi, hingga pelaksanaan pengadaan itu sendiri. Keempat tersangka diduga bekerja sama untuk mencapai tujuan yang merugikan keuangan negara.
Pemeriksaan Nadiem Makarim
Nadiem Makarim telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Ia menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 9 jam dan mengaku berterima kasih atas kesempatan untuk memberikan keterangan. “Saya baru saja selesai panggilan kedua saya dan saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada Kejaksaan karena memberikan saya kesempatan untuk memberikan keterangan terhadap kasus ini,” kata Nadiem. Pemeriksaan ini penting untuk mengungkap peran dan pengetahuan Nadiem Makarim terkait pengadaan laptop tersebut, apakah ia terlibat langsung atau mengetahui adanya dugaan penyimpangan.
Implikasi dan Dampak Kasus
Kasus ini memiliki implikasi yang luas, tidak hanya pada aspek hukum dan keuangan negara, tetapi juga pada sektor pendidikan. Kerugian yang mencapai Rp1,98 triliun merupakan angka yang sangat besar dan dapat digunakan untuk membiayai program pendidikan lainnya yang lebih bermanfaat. Kegagalan program digitalisasi pendidikan juga berdampak pada kualitas pendidikan siswa, terutama di daerah 3T, karena perangkat yang kurang memadai.
Kegagalan ini juga menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan dan tata kelola dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan. Perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengadaan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk memastikan dana negara digunakan secara efektif dan efisien demi kemajuan pendidikan di Indonesia.
Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan tata kelola yang baik dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.




