Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2023. Kasus ini melibatkan anggaran yang fantastis, hampir mencapai Rp10 triliun.
Dalam perkembangan terbaru, Kejagung telah memeriksa sejumlah saksi kunci, termasuk petinggi perusahaan teknologi ternama. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara.
Pemeriksaan Bos Gojek dan Pihak Terkait
Salah satu saksi yang diperiksa adalah Melissa Siska Jumito (MSJ), pemilik PT Gojek Indonesia. Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 14 Juli 2025.
Selain MSJ, Kejagung juga memeriksa Andre Soelistyo, mantan Direktur Utama GoTo, dan FHK, Senior Division Manager PT Datascript. Ketiganya diperiksa terkait dugaan korupsi di Kemendikbudristek.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara. Proses hukum terus berjalan untuk mengungkap kebenaran.
Dugaan Persekongkolan dan Pemufakatan Jahat
Kejagung menduga adanya persekongkolan jahat dalam kasus ini. Diduga ada upaya untuk mengarahkan pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pada Chromebook.
Meskipun uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook di tahun 2019 dinilai tidak efektif, proyek pengadaan tetap dilanjutkan. Hal ini menimbulkan kecurigaan akan adanya konspirasi.
Ketidakefektifan Chromebook karena ketergantungan internet, sementara akses internet di Indonesia belum merata, menjadi poin penting dalam dugaan persekongkolan tersebut. Uji coba sebelumnya sudah menunjukkan kelemahan sistem ini.
Anggaran yang digunakan dalam proyek ini sangat besar, lebih dari Rp9,9 triliun. Rinciannya, Rp3,582 triliun untuk satuan pendidikan dan sekitar Rp6,399 triliun melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).
Penggeledahan dan Penyitaan Bukti
Setelah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada 20 Mei 2025, Kejagung melakukan penggeledahan dan penyitaan. Langkah ini merupakan bagian penting dari proses hukum.
Dua lokasi yang digeledah adalah Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra World 2. Penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik.
Beberapa barang bukti yang disita juga berasal dari kediaman dua Stafsus Nadiem Makarim, Fiona Handayani dan Juris Stan. Proses pengumpulan bukti terus berlanjut.
Kasus ini sebelumnya juga ditangani Kejati Lampung dan KPK. Kejagung akan menelaah perkembangan penanganan perkara di instansi lain tersebut untuk memastikan terselesaikannya kasus dengan tuntas.
Dengan anggaran yang begitu besar, investigasi akan menjangkau berbagai daerah di Indonesia untuk memastikan tidak ada penyimpangan dana. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan ditegakkan.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya anggaran yang terlibat dan dampaknya pada dunia pendidikan di Indonesia. Kejagung berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dan pelaku yang terlibat.