Kejagung Bongkar Peran Nadiem Makarim Kasus Pengadaan Laptop Fiktif

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap keterlibatan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan Nadiem merupakan aktor utama perencanaan pengadaan TIK Chromebook.

Qohar menjelaskan, Nadiem telah merencanakan pengadaan tersebut bahkan sebelum menjabat sebagai Menteri. Perencanaan ini dilakukan bersama Ibrahim Arief, meskipun saat itu Arief belum resmi menjadi konsultan teknologi. “Sudah merencanakan bersama-sama dengan NAM sebelum menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menggunakan produk operating system tertentu sebagai satu-satunya operating system di pengadaan TIK pada 2020-2022,” ungkap Qohar dalam konferensi pers, Selasa (15/7).

Setelah dilantik, Nadiem melanjutkan rencana tersebut dengan bertemu pihak Google untuk membahas Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud. Staf Khusus Nadiem, Jurist Tan, kemudian melanjutkan pembahasan teknis pengadaan Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS.

Nadiem memimpin rapat melalui Zoom Meeting pada 6 Mei 2020. Peserta rapat termasuk Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah, Staf Khusus Jurist Tan, dan Konsultan Teknologi Ibrahim Arief. “NAM dalam rapat zoom meeting memerintahkan pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 dengan menggunakan Chrome OS,” tegas Qohar.

Nadiem juga menerbitkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur pengadaan TIK laptop Chromebook. Peraturan tersebut menetapkan sumber dana dari APBN di Satuan Pendidikan Kemendikbudristek sebesar Rp3,64 triliun dan Dana Alokasi Khusus sebesar Rp5,66 triliun, totalnya Rp9,30 triliun untuk 1.200.000 unit Chromebook.

Semua Chromebook tersebut diwajibkan menggunakan sistem operasi Chrome OS atas perintah Nadiem. Namun, kenyataannya penggunaan Chrome OS untuk guru dan siswa tidak optimal karena dianggap sulit digunakan.

Analisis Keterlibatan Nadiem Makarim

Pernyataan Kejagung menunjukkan peran aktif Nadiem Makarim dalam perencanaan dan pelaksanaan pengadaan Chromebook. Perencanaan yang dimulai sebelum menjabat sebagai Menteri mengindikasikan adanya kesengajaan dan persiapan matang. Hal ini patut menjadi sorotan dan memerlukan investigasi lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya unsur kesengajaan dalam pemilihan sistem operasi Chrome OS yang diklaim kurang optimal.

Peran Jurist Tan dan Ibrahim Arief

Peran Jurist Tan dan Ibrahim Arief sebagai perantara dan konsultan juga perlu diinvestigasi lebih mendalam. Seberapa besar pengaruh mereka dalam proses pengadaan dan apakah mereka menerima keuntungan dari proyek ini? Kejelasan peran mereka akan memperkuat gambaran keseluruhan kasus korupsi ini.

Dampak Penggunaan Chrome OS

Klaim bahwa Chrome OS sulit digunakan guru dan siswa menimbulkan pertanyaan tentang proses evaluasi dan pengambilan keputusan dalam pemilihan sistem operasi. Apakah ada kajian komprehensif mengenai berbagai pilihan sistem operasi dan dampaknya terhadap proses pembelajaran? Kurangnya optimalisasi penggunaan Chrome OS mengindikasikan potensi kerugian negara yang lebih besar dari sekadar korupsi pengadaan.

Kesimpulan Sementara

Kasus ini menunjukkan kompleksitas korupsi yang melibatkan perencanaan matang dan keterlibatan berbagai pihak. Investigasi yang menyeluruh dan transparan sangat penting untuk mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan. Selain itu, evaluasi menyeluruh terhadap proses pengadaan barang dan jasa di pemerintahan perlu dilakukan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Perlu ditekankan bahwa informasi ini berdasarkan pernyataan Kejaksaan Agung dan masih dalam tahap penyelidikan. Proses hukum akan menentukan kesimpulan akhir dan sanksi yang diberikan kepada pihak-pihak yang terlibat.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *