Jurist Bawahan Nadiem Tersangka, Kabur ke Australia?

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan telah menemukan informasi mengenai keberadaan Jurist Tan, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022. Informasi tersebut didapat melalui penelusuran yang dilakukan oleh MAKI.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan bahwa Jurist Tan, yang merupakan Staf Khusus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, diduga telah berada di Australia selama kurang lebih dua bulan terakhir. Informasi ini menunjukkan lokasi keberadaan Jurist Tan berada di Sydney, dan ada jejak keberadaannya di Alice Springs.

Boyamin Saiman menambahkan bahwa MAKI akan menyerahkan informasi ini kepada penyidik JAMPIDSUS Kejaksaan Agung untuk membantu proses pengejaran dan pemulangan Jurist Tan melalui kerja sama dengan Interpol. Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses hukum terhadap tersangka yang tengah berada di luar negeri.

Selain itu, MAKI mendesak Kejaksaan Agung untuk memasukkan nama Jurist Tan ke dalam daftar red notice Interpol. Dengan masuknya nama Jurist Tan ke dalam daftar red notice, diharapkan kepolisian di berbagai negara, termasuk Australia, dapat membantu menangkapnya dan memulangkannya ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.

Boyamin Saiman juga menjelaskan pentingnya peran Interpol dalam kerja sama internasional untuk memulangkan tersangka kejahatan. Daftar red notice Interpol merupakan mekanisme yang efektif untuk mempermudah pengejaran dan pemulangan tersangka yang melarikan diri ke luar negeri.

Red Notice dan Pengembangan Perkara

MAKI secara tegas mendesak Kejaksaan Agung untuk mengembangkan perkara ini dan menjerat tersangka lainnya. Pihak MAKI menyoroti dugaan keterlibatan Nadiem Makarim, yang telah diperiksa Kejagung untuk kedua kalinya pada 15 Juli.

Boyamin Saiman menegaskan, jika ditemukan bukti yang cukup (minimal dua alat bukti), maka Nadiem Makarim seharusnya ditetapkan sebagai tersangka. MAKI menyatakan akan mengambil langkah hukum jika Kejagung tidak menetapkan tersangka baru berdasarkan bukti yang ada.

MAKI bahkan mengancam akan mengajukan gugatan praperadilan jika kasus ini mandek dan tidak ada perkembangan signifikan dalam penyelidikan. Hal ini menunjukkan keseriusan MAKI dalam mengawal kasus korupsi ini hingga tuntas.

Detail Kasus Korupsi

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022 diduga merugikan negara sebesar Rp1,98 triliun. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief.

Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah telah ditahan di Rutan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 15 Juli. Sementara itu, Ibrahim Arief ditahan di tempat tinggalnya (penahanan kota) dengan alasan kondisi kesehatan. Keberadaan Jurist Tan saat ini masih belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung.

Nadiem Makarim, yang telah diperiksa dua kali sebagai saksi, dipulangkan oleh penyidik karena statusnya masih sebagai saksi. Sejauh ini, tim penyidik JAMPIDSUS Kejaksaan Agung telah memeriksa 80 orang saksi dan tiga orang ahli, serta menyita berbagai barang bukti yang relevan.

Kejaksaan Agung juga telah menyita barang bukti seperti dokumen dan barang bukti elektronik, termasuk laptop, ponsel, hardisk, dan flashdisk. Semua upaya ini dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana korupsi yang telah terjadi.

MAKI berharap kasus ini dapat diusut tuntas dan semua pihak yang terlibat dapat diproses secara hukum. Dengan adanya kerja sama internasional melalui Interpol dan penyelesaian penyelidikan yang profesional, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan kerugian negara dapat dipulihkan.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *