Hari Selasa, 8 Juli 2025, sistem ganjil genap kembali diterapkan di Jakarta. Setelah hari Senin yang ramai dilalui kendaraan berpelat ganjil, kini giliran kendaraan berpelat nomor genap yang diperbolehkan melintas di sejumlah ruas jalan utama ibukota. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan efisiensi lalu lintas.
Penerapan ganjil genap hari ini berjalan sesuai jadwal, yakni pukul 06.00-10.00 WIB di pagi hari dan 16.00-21.00 WIB di sore hingga malam hari. Petugas kepolisian dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta meningkatkan pengawasan dengan patroli intensif dan sistem tilang elektronik (ETLE) yang aktif selama jam operasional.
26 Ruas Jalan yang Diterapkan Ganjil Genap di Jakarta
Sistem ganjil genap di Jakarta berlaku di 26 ruas jalan utama. Daftar ruas jalan tersebut mencakup area-area yang selama ini dikenal padat lalu lintas.
Berikut daftar lengkap 26 ruas jalan tersebut:
- Jalan Pintu Besar
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur (dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Kendaraan dalam Sistem Ganjil Genap
Beberapa jenis kendaraan dikecualikan dari penerapan sistem ganjil genap. Hal ini bertujuan untuk memberikan kelonggaran pada kendaraan yang memiliki keperluan khusus.
Berikut beberapa pengecualian tersebut:
- Kendaraan untuk penyandang disabilitas.
- Ambulans dan mobil pemadam kebakaran.
- Angkutan umum (pelat kuning).
- Kendaraan bermotor listrik.
- Sepeda motor.
- Kendaraan pengangkut BBM dan gas.
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara.
- Kendaraan dinas operasional TNI/Polri.
- Kendaraan tamu negara dan lembaga internasional.
- Kendaraan pertolongan kecelakaan.
- Kendaraan pengangkut uang (dengan izin khusus).
- Kendaraan petugas kesehatan (khusus penanganan Covid-19).
- Kendaraan mobilisasi pasien, vaksin, dan tabung oksigen Covid-19.
- Kendaraan angkutan barang logistik.
Tips Menghadapi Ganjil Genap di Jakarta
Bagi pengendara yang kendaraannya tidak sesuai dengan aturan ganjil genap, ada beberapa tips untuk tetap bisa beraktivitas dengan lancar. Perencanaan dan antisipasi menjadi kunci utama.
Berikut beberapa tips yang bisa diterapkan:
- Cek kembali nomor plat kendaraan sebelum berangkat.
- Atur jadwal perjalanan di luar jam operasional ganjil genap (06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB).
- Gunakan transportasi umum seperti MRT, TransJakarta, KRL, atau LRT.
- Gunakan jasa ojek online atau taksi online dengan plat nomor yang sesuai.
- Manfaatkan aplikasi navigasi untuk mencari rute alternatif.
- Manfaatkan fasilitas park and ride.
- Siapkan rencana cadangan jika ada keperluan mendadak.
- Pantau informasi resmi dari Dishub atau kepolisian.
Dengan kedisiplinan dan kesadaran bersama, sistem ganjil genap di Jakarta diharapkan dapat berjalan efektif dalam mengurangi kemacetan dan meningkatkan kenyamanan pengguna jalan. Semoga tips di atas dapat membantu mobilitas warga Jakarta tetap lancar.