Sistem ganjil genap di Jakarta kembali berlaku pada Selasa, 15 Juli 2025. Aturan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara di Ibu Kota.
Kendaraan dengan pelat nomor berakhiran ganjil (1, 3, 5, 7, dan 9) diperbolehkan beroperasi selama waktu-waktu tertentu. Pelanggaran akan dikenakan sanksi tilang yang dikirimkan langsung ke alamat pemilik kendaraan.
Ganjil Genap Jakarta Berlaku Selasa, 15 Juli 2025
Sistem ganjil genap berlaku di Jakarta pada Selasa, 15 Juli 2025. Karena tanggalnya ganjil, hanya kendaraan berpelat nomor ganjil yang diizinkan melintas pada jam-jam sibuk.
Meskipun bukan awal pekan, Selasa tetap merupakan hari kerja yang padat. Oleh karena itu, penerapan ganjil genap tetap penting untuk mengurai kemacetan.
Aturan ganjil genap berlaku pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Aturan ini berlaku Senin-Jumat dan tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.
26 Ruas Jalan Jakarta Terapkan Ganjil Genap
Sistem ganjil genap di Jakarta diterapkan di 26 ruas jalan utama. Hal ini bertujuan untuk memaksimalkan dampak kebijakan terhadap kepadatan lalu lintas.
Berikut daftar 26 ruas jalan tersebut:
- Jalan Pintu Besar
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur (Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Petugas akan memantau penerapan ganjil genap di berbagai titik. Sistem ETLE akan mendeteksi pelanggaran secara real-time.
Pengecualian dan Tips Menghadapi Ganjil Genap
Beberapa jenis kendaraan dikecualikan dari aturan ganjil genap. Hal ini untuk memberikan kelonggaran pada kendaraan yang bertugas khusus.
Berikut beberapa pengecualian tersebut:
- Kendaraan bertanda khusus untuk disabilitas
- Ambulans
- Pemadam kebakaran
- Angkutan umum (pelat kuning)
- Kendaraan listrik
- Sepeda motor
- Angkutan barang BBM dan gas
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
- Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
- Kendaraan tamu negara asing dan lembaga internasional
- Kendaraan pertolongan kecelakaan
- Kendaraan pengangkut uang (dengan izin polisi)
- Kendaraan petugas kesehatan penanganan COVID-19 (selama masa penanggulangan)
- Kendaraan mobilisasi pasien COVID-19
- Kendaraan mobilisasi vaksin COVID-19
- Kendaraan pengangkut tabung oksigen
- Kendaraan angkutan barang logistik
Bagi masyarakat, penting untuk selalu mengecek kalender dan nomor plat kendaraan sebelum bepergian. Manfaatkan transportasi umum atau aplikasi transportasi online sebagai alternatif.
Perencanaan rute dan waktu keberangkatan yang tepat juga sangat penting. Cek aplikasi peta digital untuk menghindari kemacetan.
Dengan kedisiplinan bersama, aturan ganjil genap dapat membantu menciptakan Jakarta yang lebih tertib dan ramah lingkungan.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.






