Dua Orang Dekat Menteri Nadiem Terseret Pusaran Korupsi Laptop Kemendikbud

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop untuk Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022. Dua di antaranya merupakan orang dekat mantan Mendikbud Nadiem Makarim: Jurist Tan, Staf Khusus Nadiem, dan Ibrahim Arief, konsultan teknologi di Kemendikbudristek. Dua tersangka lainnya adalah Sri Wahyuningsih, Direktur SD Kemendikbudristek, dan Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbud.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan penetapan tersangka tersebut berdasarkan bukti yang cukup. “Terhadap keempat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup, pada malam hari ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” tegas Qohar pada Selasa (15/7).

Peran Jurist Tan dalam kasus ini sangat signifikan. Sebagai Staf Khusus Mendikbud, ia membentuk grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’ untuk membahas Program Digitalisasi Pendidikan. Jurist berperan dalam membahas teknis pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) menggunakan Chrome OS, bahkan menghubungi Ibrahim Arief untuk membuat kontrak kerja sebagai konsultan teknologi.

Qohar menekankan bahwa Jurist, sebagai Staf Khusus Menteri, tidak memiliki wewenang dalam perencanaan dan pengadaan barang dan jasa terkait Chrome OS. “Staf Khusus Menteri seharusnya tidak mempunyai kewenangan dalam tahap perencanaan dan pengadaan barang dan jasa terkait dengan Chrome OS,” jelasnya.

Ibrahim Arief, tersangka lainnya, awalnya menolak menandatangani kajian teknis pertama yang tidak merekomendasikan penggunaan Chrome OS. Ia beralasan hal tersebut bertentangan dengan arahan Nadiem Makarim yang menginginkan penggunaan Chrome OS. Akibatnya, kajian teknis kedua dibuat, yang merekomendasikan Chrome OS.

Keempat tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah pada produk tertentu, yaitu Chromebook OS, untuk pengadaan TIK tahun anggaran 2020-2022. Hal ini dinilai merugikan keuangan negara dan menghambat tujuan program karena Chromebook OS dinilai memiliki banyak kelemahan, terutama di daerah 3T.

Tuduhan dan Pasal yang Diterapkan

Perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor junto Pasal 55 KUHP. Mereka dianggap telah menyebabkan kerugian keuangan negara dan kegagalan pencapaian tujuan pengadaan TIK untuk siswa sekolah.

Peran Nadiem Makarim

Nadiem Makarim telah dua kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Pemeriksaan terakhir berlangsung selama sembilan jam pada Selasa (15/7). Nadiem menyatakan rasa terima kasihnya atas kesempatan yang diberikan Kejagung untuk memberikan keterangan.

“Saya baru saja selesai panggilan kedua saya dan saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada Kejaksaan karena memberikan saya kesempatan untuk memberikan keterangan terhadap kasus ini,” ucap Nadiem.

Analisis Kasus

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Penggunaan Chrome OS sebagai sistem operasi yang diprioritaskan, meskipun terdapat kajian yang meragukan efektifitasnya, menimbulkan pertanyaan besar tentang proses pengambilan keputusan dan potensi konflik kepentingan.

Peran staf khusus dan konsultan dalam proses pengadaan juga menjadi sorotan. Kasus ini menunjukkan perlunya batasan yang jelas dalam wewenang dan peran masing-masing pihak agar terhindar dari penyalahgunaan wewenang dan korupsi.

Investigasi lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap secara detail bagaimana proses pengadaan tersebut berlangsung dan siapa saja yang terlibat. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam mencegah kasus serupa terjadi di masa depan.

Kegagalan pencapaian tujuan program digitalisasi pendidikan di daerah 3T akibat penggunaan Chromebook OS yang kurang sesuai juga menjadi catatan penting. Hal ini menekankan perlunya perencanaan dan pemilihan teknologi yang tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi di lapangan.

Kesimpulannya, kasus korupsi ini merupakan peringatan serius bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk mencegah terulangnya kejadian serupa dan memastikan program pemerintah berjalan efektif dan efisien.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *