Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan telah menemukan informasi terkait keberadaan Jurist Tan, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022. Informasi yang diperoleh MAKI menunjukkan Jurist Tan, yang merupakan Staf Khusus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, berada di Australia.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengungkapkan bahwa Jurist Tan telah berada di Australia selama kurang lebih dua bulan terakhir. Informasi ini didapat melalui penelusuran yang dilakukan oleh MAKI. Jejak keberadaan Jurist Tan diduga terlihat di kota Sydney dan Alice Springs.
MAKI berencana menyerahkan informasi ini kepada penyidik JAMPIDSUS Kejaksaan Agung untuk membantu proses pengejaran dan pemulangan Jurist Tan ke Indonesia. Kerja sama dengan Interpol diharapkan dapat memfasilitasi proses pemulangan tersebut.
Boyamin Saiman juga mendesak Kejaksaan Agung untuk memasukkan nama Jurist Tan ke dalam daftar red notice Interpol. Dengan demikian, polisi di negara mana pun, termasuk Australia, berkewajiban untuk menangkap dan mengembalikan Jurist Tan ke Indonesia. Ini merupakan langkah penting dalam upaya penegakan hukum internasional.
Selain itu, MAKI juga mendesak Kejaksaan Agung untuk mengembangkan perkara ini dengan menjerat tersangka lainnya. Peran Nadiem Makarim, yang telah diperiksa Kejaksaan Agung untuk kedua kalinya, menjadi sorotan. Boyamin menegaskan bahwa jika ditemukan bukti yang cukup, minimal dua alat bukti, maka Nadiem Makarim seharusnya ditetapkan sebagai tersangka.
MAKI bahkan mengancam akan mengajukan gugatan praperadilan jika Kejaksaan Agung tidak menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Langkah hukum ini akan diambil jika kasus tersebut dianggap mandek dan tidak ada perkembangan signifikan dalam penyelidikan. Hal ini menunjukkan komitmen MAKI dalam mengawal kasus ini hingga tuntas.
Red Notice dan Kerja Sama Internasional
Permintaan MAKI untuk memasukkan Jurist Tan ke dalam daftar red notice Interpol merupakan langkah strategis. Daftar red notice Interpol merupakan alat penting dalam kerja sama internasional untuk menangkap buronan internasional. Dengan masuknya nama Jurist Tan dalam daftar tersebut, penegakan hukum lintas negara akan diaktifkan, meningkatkan kemungkinan penangkapan dan pemulangannya.
Kerja sama dengan Interpol sangat krusial dalam kasus-kasus korupsi yang melibatkan tersangka yang melarikan diri ke luar negeri. Proses pemulangan tersangka membutuhkan mekanisme hukum internasional, dan Interpol memainkan peran kunci dalam hal ini.
Pengembangan Perkara dan Peran Nadiem Makarim
Desakan MAKI untuk mengembangkan perkara dan menjerat tersangka lain, termasuk potensi peran Nadiem Makarim, menunjukkan perlunya penyelidikan yang menyeluruh. Perlu diteliti lebih lanjut keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus korupsi ini. Bukti-bukti yang kuat sangat penting untuk penetapan tersangka baru.
Ancaman MAKI untuk mengajukan gugatan praperadilan menunjukkan keseriusan mereka dalam mengawasi jalannya proses hukum. Gugatan praperadilan dapat menjadi mekanisme untuk memastikan proses hukum berlangsung secara adil dan transparan. Hal ini juga menekan pihak berwenang untuk bekerja lebih efektif dan efisien dalam menyelesaikan kasus ini.
Kronologi dan Detail Kasus
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022 telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,98 triliun. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief.
Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah telah ditahan, sementara Ibrahim Arief ditahan kota karena alasan kesehatan. Keberadaan Jurist Tan saat ini masih menjadi sorotan, dan Kejagung belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait hal ini. Nadiem Makarim, yang telah diperiksa dua kali, masih berstatus saksi.
Tim penyidik JAMPIDSUS Kejaksaan Agung telah memeriksa 80 orang saksi dan tiga orang ahli. Barang bukti seperti dokumen dan barang bukti elektronik juga telah disita. Kasus ini terus bergulir dan mendapat perhatian publik.
Kesimpulannya, kasus ini menunjukkan kompleksitas korupsi dan pentingnya kerja sama internasional dalam penegakan hukum. Tindakan tegas dan penyelidikan menyeluruh diperlukan untuk mengungkap seluruh aktor yang terlibat dan memulihkan kerugian negara.


