Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan keterlibatan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan Nadiem sebagai pihak utama perencanaan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Chromebook.
Qohar menjelaskan bahwa Nadiem telah merencanakan program ini bahkan sebelum menjabat sebagai Menteri. Perencanaan tersebut dilakukan bersama Ibrahim Arief, meskipun saat itu Arief belum resmi menjadi konsultan teknologi. “Sudah merencanakan bersama-sama dengan NAM sebelum menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menggunakan produk operating system tertentu sebagai satu-satunya operating system di pengadaan TIK pada 2020-2022,” ungkap Qohar dalam konferensi pers, Selasa (15/7).
Setelah menjabat Menteri, Nadiem melanjutkan rencana tersebut dengan bertemu pihak Google untuk membahas Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud. Proses teknis pengadaan Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS kemudian ditindaklanjuti oleh Staf Khusus Nadiem, Jurist Tan.
Puncaknya, Nadiem memimpin rapat via Zoom Meeting pada 6 Mei 2020. Hadir dalam rapat tersebut Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah, Staf Khusus Jurist Tan, dan Konsultan Teknologi Ibrahim Arief. “NAM dalam rapat zoom meeting memerintahkan pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 dengan menggunakan Chrome OS,” tegas Qohar.
Lebih lanjut, Nadiem menerbitkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur pengadaan TIK laptop Chromebook. Peraturan ini menetapkan sumber dana dari APBN di Satuan Pendidikan Kemendikbudristek sebesar Rp3,64 triliun dan Dana Alokasi Khusus sebesar Rp5,66 triliun, total Rp9,30 triliun untuk 1.200.000 unit Chromebook. Semua Chromebook tersebut diwajibkan menggunakan Chrome OS.
Namun, penggunaan Chrome OS ternyata tidak optimal bagi guru dan siswa. Qohar menyatakan, “ChromeOs tersebut dalam penggunaan untuk guru dan siswa tidak mencapai optimal dikarenakan ChromeOs sulit digunakan bagi guru dan siswa.” Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengadaan dan alokasi dana yang begitu besar.
Analisis Keterlibatan Nadiem Makarim
Pernyataan Kejagung menunjukkan peran aktif Nadiem Makarim dalam perencanaan dan pelaksanaan program digitalisasi pendidikan. Perencanaan yang dimulai sebelum menjabat sebagai Menteri dan diteruskan setelahnya menunjukkan kesengajaan dan perencanaan yang matang. Pertanyaan yang muncul adalah apakah terdapat unsur kesengajaan dalam pemilihan sistem operasi Chrome OS yang dinilai kurang optimal, mengingat dampaknya terhadap anggaran negara yang begitu besar.
Penggunaan sistem operasi tertentu secara eksklusif juga menimbulkan pertanyaan terkait potensi konflik kepentingan. Apakah terdapat unsur kepentingan pihak tertentu di balik pemilihan Chrome OS, dan apakah hal ini menguntungkan pihak tertentu secara finansial?
Implikasi dan Tindak Lanjut
Kasus ini memiliki implikasi yang luas, tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga dari sisi pendidikan dan pengelolaan anggaran negara. Kegagalan program digitalisasi pendidikan bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga dapat menghambat kemajuan pendidikan di Indonesia.
Tindak lanjut dari penyelidikan Kejagung sangat dinantikan. Proses hukum yang transparan dan adil sangat penting untuk memastikan keadilan dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Selain itu, evaluasi menyeluruh terhadap program digitalisasi pendidikan sangat diperlukan untuk memastikan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran negara.
Perlu diteliti lebih lanjut mengenai peran pihak-pihak lain yang terlibat dalam program ini, termasuk pihak Google dan konsultan teknologi yang terkait. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah menjadi hal krusial yang harus dibenahi untuk mencegah korupsi di masa depan.
Kesimpulannya, kasus ini menyoroti pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan perencanaan yang matang dalam program pemerintah, khususnya yang melibatkan anggaran negara yang besar. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan sanksi yang setimpal bagi pihak-pihak yang terbukti bersalah.