Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Dewan Pers resmi menjalin kerja sama. Keduanya menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pada Selasa (15/7/2025) di Jakarta Selatan. MoU ini bertujuan untuk mengoptimalkan koordinasi dalam penegakan hukum, melindungi kemerdekaan pers, serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan kapasitas SDM.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan komitmen Kejaksaan RI dan Dewan Pers untuk mewujudkan kemerdekaan pers dan keterbukaan informasi. Kolaborasi ini dinilai krusial untuk mendukung penegakan hukum di Indonesia.
Pentingnya Kolaborasi Kejaksaan dan Dewan Pers
Kejaksaan, sebagai lembaga penegak hukum, menyadari pentingnya keterbukaan dan kerjasama. Lembaga ini tidak bisa bekerja sendiri atau terisolasi dari masyarakat.
Burhanuddin menekankan perlunya evaluasi diri secara berkala. Hal ini penting untuk mengidentifikasi kekurangan dan area yang perlu perbaikan. Salah satu cara efektif untuk melakukan evaluasi tersebut adalah melalui kontrol sosial dari masyarakat, yang salah satunya disalurkan melalui peran pers.
Pers berperan sebagai jembatan komunikasi antara Kejaksaan dan masyarakat. Peran ini penting untuk membangun dialog konstruktif guna meningkatkan kinerja dan dukungan bersama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.
Manfaat MoU Bagi Penegakan Hukum dan Kemerdekaan Pers
MoU ini diharapkan dapat menciptakan komunikasi dua arah yang lebih efektif. Hal ini akan memfasilitasi dialog yang lebih hangat dan konstruktif untuk perbaikan bersama.
Kerja sama ini membuka peluang bagi Dewan Pers dan Kejaksaan untuk saling mendukung dan bersinergi. Tujuan utamanya adalah untuk kemajuan penegakan hukum dan kemerdekaan pers di Indonesia.
Burhanuddin optimistis, kerjasama ini akan memberikan dampak positif dan konstruktif. Kerja sama ini juga akan memacu kedua lembaga untuk selalu bekerja lebih baik dan responsif terhadap isu-isu penting.
Kehadiran Petinggi Kedua Lembaga dalam Penandatanganan MoU
Acara penandatanganan MoU dihadiri oleh tokoh penting dari kedua lembaga. Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat turut hadir dalam acara tersebut.
Selain itu, Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N Mulyana dan Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto juga memberikan dukungan. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah juga tampak hadir dalam acara tersebut.
Kerja sama antara Kejakungan dan Dewan Pers diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Hal ini penting untuk memperkuat penegakan hukum dan melindungi kemerdekaan pers di Indonesia. Dengan adanya MoU ini, diharapkan akan tercipta sinergi yang lebih kuat antara kedua lembaga dalam menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing. Kolaborasi ini akan memberikan dampak positif bagi masyarakat dan penegakan hukum di Indonesia. Ke depan, diharapkan akan ada program-program konkret yang dihasilkan dari MoU ini untuk mewujudkan kemerdekaan pers yang bertanggung jawab dan penegakan hukum yang berkeadilan. Pentingnya peran pers dalam mengawasi kinerja pemerintah dan lembaga penegak hukum tidak dapat diabaikan. MoU ini menjadi langkah penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap kedua lembaga.