Dua oknum Satpol PP Tangerang Selatan (Tangsel) diamankan pihak kepolisian karena terbukti mengedarkan barang-barang kedaluwarsa. Modus yang mereka gunakan cukup licik, yaitu menghapus tanggal kadaluarsa pada produk-produk tersebut menggunakan tiner dan lotion. Penangkapan ini bermula dari kecurigaan warga terhadap aktivitas bongkar muat di sebuah rumah di Kampung Gardu, Buaran, Serpong, Tangsel.
Kasus ini mengungkap praktik ilegal yang melibatkan oknum petugas penegak perda dan perusahaan pengelola barang kadaluwarsa. Aksi penghapusan tanggal kadaluarsa dilakukan secara sistematis, menunjukkan adanya jaringan yang lebih luas. Berikut detail penyelidikan dan fakta yang terungkap.
Penggerebekan dan Penangkapan Pelaku
Petugas kepolisian menggerebek sebuah rumah di Kampung Gardu pada Jumat, 4 Juli 2025. Di lokasi tersebut, mereka menemukan Asmadih alias Bule (44) dan Sadi Anarki (49) sedang menurunkan barang dari dua truk.
Keduanya sedang sibuk menghapus label kadaluarsa dari berbagai produk menggunakan tiner. Barang-barang tersebut terdiri dari bahan pangan, minuman, kosmetik, dan obat-obatan. Bukti yang kuat ini langsung menjerat keduanya.
Jejak Kasus hingga PT. Liquid
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa barang-barang kedaluwarsa tersebut berasal dari PT. Liquid. Perusahaan ini memiliki kerjasama dengan Alfamart untuk memusnahkan produk-produk yang sudah melewati masa kadaluarsanya.
Namun, PT. Liquid diduga justru menjual barang-barang tersebut kepada Asmadih dan Sadi. Admin PT. Liquid menawarkan barang sisa Alfamart yang seharusnya dimusnahkan kepada Asmadih. Setelah kesepakatan tercapai, barang-barang tersebut langsung dikirim.
Alfamart, dalam hal ini, bekerja sama dengan PT. Liquid untuk pengelolaan barang kadaluwarsa. Namun, lemahnya pengawasan dan sistem yang ada dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Proses Hukum dan Tindakan Tegas
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan kedua pelaku telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 4 Juli 2025.
Mereka dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, dan Undang-Undang Kesehatan. Ancaman hukuman yang cukup berat akan dijatuhkan pada kedua pelaku.
Pasal-pasal tersebut antara lain Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf g dan atau ayat 2 dan atau ayat 3 jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kemudian juga Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) dan atau Pasal 143 jo Pasal 99 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Terakhir, pasal yang dijeratkan adalah Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kasus ini menjadi sorotan dan mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap peredaran barang-barang kedaluwarsa. Kerjasama yang baik antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat sangat diperlukan untuk melindungi konsumen dari produk-produk berbahaya. Keterlibatan oknum Satpol PP semakin memperparah situasi dan mencoreng citra penegak perda. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak.