Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah sepakat menghapus pasal larangan publikasi selama persidangan dalam revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). Keputusan ini diambil setelah pertimbangan matang dan diskusi dengan berbagai pihak, termasuk kalangan jurnalis.
Pasal 253 ayat (3) dan (4) RUU KUHAP yang mengatur larangan tersebut dianggap masuk dalam norma hukum materiil. Oleh karena itu, pengaturan detailnya dinilai tidak perlu berada dalam KUHAP.
Penghapusan Pasal Larangan Publikasi dalam RUU KUHAP
Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi KUHAP sekaligus Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan alasan penghapusan pasal tersebut dalam rapat Panja pada Rabu, 9 Juli 2025. Ia menyebutkan adanya kesepakatan antara kalangan pers dan Mahkamah Agung terkait hal ini.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Eddy Hiariej, juga menyatakan dukungannya terhadap penghapusan pasal tersebut. Ia berpendapat bahwa pengaturan mengenai publikasi persidangan telah diatur dalam KUHP, sehingga tidak perlu diulang di KUHAP.
Pasal 253 ayat (3) dan (4) RUU KUHAP yang dihapus berbunyi: “(3) Setiap orang yang berada di sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan. (4) Dalam hal pelanggaran tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan tindak pidana yang ditentukan dalam suatu undang-undang, yang bersangkutan dapat dituntut berdasarkan undang-undang tersebut.”
Proses Pembahasan RUU KUHAP di DPR
Komisi III DPR RI resmi membentuk Panja RUU KUHAP pada Selasa, 8 Juli 2025. Pembentukan ini dilakukan setelah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.
Habiburokhman terpilih sebagai Ketua Panja, dibantu oleh Dede Indra Permana, Sari Yuliati, Ahmad Sahroni, dan Rano Alfath sebagai Wakil Ketua. RUU KUHAP yang direvisi memuat 334 pasal dan 10 substansi baru.
Sepuluh Substansi Pokok Revisi RUU KUHAP
Revisi RUU KUHAP ini mencakup berbagai aspek penting untuk penyempurnaan sistem hukum acara pidana di Indonesia. Berikut 10 substansi pokok baru dalam revisi tersebut:
- Penyesuaian dengan nilai-nilai KUHP baru yang menekankan aspek restoratif, rehabilitatif, dan restitutif, mengingat KUHP baru akan berlaku pada 1 Januari 2026.
- Penguatan hak-hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi dalam proses peradilan.
- Penguatan peran advokat untuk menjaga keseimbangan sistem peradilan pidana.
- Perlindungan khusus terhadap hak perempuan, penyandang disabilitas, dan lansia.
- Perbaikan pengaturan mekanisme upaya paksa dan pelaksanaan kewenangan yang lebih efektif, efisien, akuntabel, dan sesuai HAM serta asas due process of law.
- Pengaturan upaya hukum yang lebih komprehensif.
- Penguatan asas filosofi hukum acara pidana berbasis penghormatan HAM, termasuk prinsip check and balances dan pengawasan berimbang.
- Penyesuaian dengan perkembangan hukum internasional, seperti Konvensi Anti Korupsi (UNCAC), dan peraturan perundang-undangan terkait HAM, perlindungan saksi dan korban, serta mekanisme pra-peradilan.
- Modernisasi hukum acara pidana dengan mengedepankan prinsip cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel, termasuk pemanfaatan teknologi informasi.
- Peningkatan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum yang lebih baik dan setara.
Dengan penghapusan pasal larangan publikasi dan penyusunan substansi baru yang komprehensif, revisi RUU KUHAP diharapkan dapat meningkatkan kualitas sistem peradilan pidana Indonesia, menjamin keadilan, dan menghormati hak asasi manusia.
Revisi ini menandai komitmen DPR dan pemerintah untuk terus memperbaiki sistem hukum di Indonesia agar lebih modern, efektif, dan berkeadilan. Proses pembahasan RUU KUHAP yang transparan dan melibatkan berbagai pihak diharapkan menghasilkan undang-undang yang lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat.






