Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan proposal tambahan anggaran sebesar Rp 1,34 triliun untuk tahun anggaran 2026. Permintaan ini disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada Kamis, 10 Juli 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan di balik pengajuan anggaran tersebut. Dana tambahan ini dinilai krusial untuk mendukung berbagai program KPK, mulai dari penindakan hingga pencegahan korupsi.
Upaya Penindakan Korupsi
Anggaran yang diajukan KPK tidak hanya untuk menutupi biaya operasional rutin. Biaya operasional rutin meliputi pembayaran listrik, air, perawatan gedung, dan kebutuhan lainnya.
Sebagian besar dana tambahan akan dialokasikan untuk mendukung upaya penindakan korupsi. Ini mencakup kegiatan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi perkara korupsi.
Proses penindakan korupsi membutuhkan sumber daya yang signifikan. Oleh karena itu, tambahan anggaran sangat penting untuk efektivitas program penindakan KPK.
Pencegahan dan Edukasi Anti-Korupsi
Selain penindakan, KPK juga memerlukan dana tambahan untuk program pencegahan korupsi. Program ini mencakup berbagai kegiatan, mulai dari kajian mitigasi risiko korupsi hingga pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
KPK juga aktif dalam edukasi anti-korupsi di sekolah dan kampus. Hal ini bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai integritas dan anti-korupsi sejak dini.
Survei Penilaian Integritas (SPI) juga merupakan bagian penting dari program pencegahan. SPI dilakukan kepada seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di Indonesia.
Hasil SPI digunakan sebagai tolak ukur indeks integritas nasional. Data ini membantu KPK dalam melakukan upaya pencegahan korupsi secara sistemik dan berkelanjutan.
KPK juga melaksanakan program SPI Pendidikan. Program ini bertujuan untuk memetakan titik rawan korupsi di sektor pendidikan.
Rekomendasi dan temuan dari SPI Pendidikan diberikan kepada sekolah, kampus, dan pemerintah daerah. Tujuannya untuk memperbaiki sistem dan mencegah terjadinya korupsi di sektor pendidikan.
Koordinasi dan Supervisi di Daerah
Program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) juga membutuhkan pendanaan yang cukup. KPK menggunakan instrumen MCSP (Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention) dalam Korsupgah.
Melalui MCSP, KPK memantau delapan area penting dengan risiko tinggi korupsi. Area-area ini juga berkaitan erat dengan hajat hidup orang banyak.
KPK telah berkontribusi signifikan pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui Asset Recovery. Dalam tiga tahun terakhir, Asset Recovery telah menyumbang sekitar 50% dari total anggaran KPK.
Asset Recovery bukan hanya memberikan efek jera. Program ini juga memberikan kontribusi optimal bagi negara.
Prioritas Kerja KPK dan Kesimpulan
Meskipun dengan anggaran yang terbatas, KPK tetap berkomitmen untuk menjalankan prioritas kerjanya. KPK terus memodifikasi metode kerjanya untuk mencapai hasil yang optimal.
KPK berupaya menjaga target output dan outcome dengan anggaran yang ada. Meskipun demikian, tambahan anggaran sangat dibutuhkan untuk memperkuat dan memperluas jangkauan program-program pencegahan dan penindakan korupsi.
Pengajuan anggaran tambahan ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia secara menyeluruh dan berkelanjutan. Dengan dukungan anggaran yang memadai, KPK dapat lebih efektif dalam menjalankan tugasnya dan berkontribusi pada peningkatan integritas pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat.