Kejagung Selamatkan 2 Juta Hektar Hutan: DPR Minta Ekspansi

Kejagung Selamatkan 2 Juta Hektar Hutan: DPR Minta Ekspansi
Sumber: Liputan6.com

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil merebut kembali jutaan hektare kawasan hutan yang sebelumnya dikelola tanpa izin. Prestasi ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, yang menyebutnya sebagai upaya penting dalam menyelamatkan lingkungan Indonesia.

Penyelamatan lahan seluas ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dalam melindungi kekayaan alam. Keberhasilan ini juga menunjukkan pentingnya penegakan hukum di sektor kehutanan.

Penguasaan Kembali Lahan Hutan oleh Satgas PKH

Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali lahan seluas 81 ribu hektare kawasan hutan di Riau. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, memberikan apresiasi atas kinerja luar biasa ini.

Menurut Sahroni, aksi ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga upaya penyelamatan lingkungan dari kerusakan dan krisis iklim.

Ia menekankan pentingnya penyelamatan lingkungan yang tak kalah penting dari penyelamatan aset negara. Kejaksaan Agung dinilai berhasil melakukan keduanya.

Langkah Awal Penertiban Kawasan Konservasi

Ahmad Sahroni berharap keberhasilan di Riau menjadi awal dari penertiban kawasan konservasi lain yang menghadapi masalah serupa. Banyak taman nasional menghadapi alih fungsi lahan yang mengancam lingkungan.

Meskipun penegakan hukum penting, Sahroni juga menyoroti perlunya solusi bagi masyarakat yang telah membuka lahan di kawasan hutan.

Keadilan ekologis dan keadilan sosial harus seimbang. Pemulihan lahan tidak boleh menimbulkan konflik baru.

Rincian Lahan Hutan yang Dikembalikan

Total lahan yang berhasil direbut kembali oleh Satgas PKH mencapai 2.092.393,53 hektare. Penguasaan kembali lahan ini dilakukan dalam dua tahap.

Tahap pertama (Februari-Maret 2025) berhasil mengamankan 1.019.000 hektare di sembilan provinsi dan 64 kabupaten, melibatkan 369 perusahaan.

Tahap kedua (April-Juni 2025) menguasai kembali 1.072.782,2 hektare di 12 provinsi dan 108 kabupaten, melibatkan 315 perusahaan.

Selain merebut kembali lahan, Satgas PKH juga menyerahkan lahan perkebunan sawit kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Penyerahan dilakukan bertahap.

Tahap pertama (10 Maret 2025) menyerahkan 221.868,42 hektare yang sebelumnya dikuasai Guta Palma Group. Tahap kedua (26 Maret 2025) menyerahkan 216.997,75 hektare yang melibatkan 109 perusahaan.

Keberhasilan Satgas PKH dalam mengembalikan jutaan hektare lahan hutan ilegal menjadi contoh nyata upaya pelestarian lingkungan. Langkah ini diharapkan dapat menginspirasi upaya serupa di daerah lain dan menjadi model bagi negara-negara lain dalam menghadapi tantangan serupa. Pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum dan penyelesaian sosial ekonomi bagi masyarakat yang terdampak juga menjadi catatan penting untuk keberhasilan jangka panjang program ini.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *