Kejagung Bongkar Peran Nadiem Makarim Kasus Pengadaan Laptop Fiktif

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan keterlibatan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan Nadiem sebagai pihak utama perencanaan pengadaan perangkat TIK Chromebook.

Qohar menjelaskan bahwa perencanaan program ini bahkan telah dilakukan Nadiem sebelum menjabat sebagai Menteri, bersama Ibrahim Arief, meskipun Arief belum resmi menjadi konsultan teknologi saat itu. “Sudah merencanakan bersama-sama dengan NAM sebelum menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menggunakan produk operating system tertentu sebagai satu-satunya operating system di pengadaan TIK pada 2020-2022,” ungkap Qohar dalam konferensi pers, Selasa (15/7).

Setelah menjadi Menteri, Nadiem melanjutkan rencana tersebut dengan bertemu pihak Google untuk membahas Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud. Proses teknis pengadaan Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS kemudian ditindaklanjuti oleh Jurist Tan, Staf Khusus Nadiem.

Puncaknya, Nadiem memimpin rapat via Zoom Meeting pada 6 Mei 2020. Hadir dalam rapat tersebut Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah, Staf Khusus Jurist Tan, dan Konsultan Teknologi Ibrahim Arief. “NAM dalam rapat zoom meeting memerintahkan pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 dengan menggunakan Chrome OS,” tegas Qohar.

Nadiem juga menerbitkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur pengadaan TIK laptop Chromebook. Peraturan tersebut menetapkan sumber dana dari APBN pada Satuan Pendidikan di Kemendikbudristek sebesar Rp3,64 triliun dan Dana Alokasi Khusus sebesar Rp5,66 triliun, total Rp9,30 triliun untuk 1.200.000 unit Chromebook.

Semua Chromebook tersebut diwajibkan menggunakan Chrome OS, atas perintah Nadiem. Namun, Qohar menyoroti kurang optimalnya penggunaan Chrome OS bagi guru dan siswa karena dianggap sulit digunakan. “Namun ChromeOs tersebut dalam penggunaan untuk guru dan siswa tidak mencapai optimal dikarenakan ChromeOs sulit digunakan bagi guru dan siswa,” pungkas Qohar.

Analisis Kasus dan Dampaknya

Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius tentang tata kelola pengadaan barang dan jasa di pemerintahan. Perencanaan yang dilakukan sebelum menjabat dan keterlibatan pihak swasta perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang dan korupsi.

Penggunaan Chrome OS sebagai satu-satunya sistem operasi juga patut dipertanyakan. Apakah keputusan ini telah melalui proses pengkajian yang menyeluruh dan mempertimbangkan berbagai alternatif solusi yang lebih baik dan lebih sesuai dengan kebutuhan pengguna?

Total anggaran yang mencapai Rp9,30 triliun menunjukkan skala besarnya proyek ini. Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana tersebut menjadi krusial untuk diungkap sepenuhnya. Kejagung perlu menyelidiki secara detail alur dana dan memastikan tidak ada penyimpangan.

Pertanyaan yang Belum Terjawab

  • Apakah ada kajian komprehensif sebelum dipilihnya Chrome OS sebagai satu-satunya sistem operasi?
  • Bagaimana proses pengambilan keputusan dalam proyek ini, dan apakah melibatkan partisipasi publik?
  • Apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini selain yang telah disebutkan?
  • Bagaimana mekanisme pengawasan proyek ini, dan apakah terdapat kelemahan dalam pengawasan?
  • Kasus ini menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proyek pemerintah, khususnya yang berskala besar dan melibatkan anggaran negara yang signifikan. Proses perencanaan yang matang, pertimbangan berbagai alternatif, dan pengawasan yang ketat sangat krusial untuk mencegah terjadinya korupsi dan memastikan penggunaan dana negara yang efektif dan efisien.

    Investigasi Kejagung diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan pihak yang bertanggung jawab, serta memberikan keadilan bagi masyarakat.

    Ikuti Kami di Google News

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *