Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkap informasi terbaru terkait keberadaan Jurist Tan, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan Jurist Tan, yang merupakan staf khusus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, telah berada di Australia selama kurang lebih dua bulan terakhir.
Informasi tersebut diperoleh MAKI melalui penelusuran. Boyamin menyebutkan terdapat indikasi Jurist Tan pernah berada di Sydney dan Alice Springs. MAKI akan menyerahkan informasi ini kepada penyidik JAMPIDSUS Kejaksaan Agung untuk membantu proses penangkapan dan pemulangan tersangka melalui kerja sama dengan Interpol.
Boyamin mendesak Kejaksaan Agung untuk memasukkan nama Jurist Tan ke dalam daftar red notice Interpol. Dengan demikian, polisi di negara mana pun, termasuk Australia, berkewajiban menangkap dan memulangkan Jurist Tan ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Red Notice dan Kerja Sama Internasional
Penerbitan red notice Interpol merupakan langkah penting dalam mengejar buronan internasional. Proses ini melibatkan kerja sama antar negara dan membutuhkan bukti yang cukup kuat. Keberhasilan penerbitan red notice akan mempermudah proses ekstradisi Jurist Tan kembali ke Indonesia.
Kejaksaan Agung diharapkan dapat segera memproses permohonan red notice ini. Kerja sama yang efektif dengan Interpol sangat krusial untuk memastikan tersangka dapat diadili di Indonesia sesuai hukum yang berlaku.
Pengembangan Perkara dan Peran Nadiem Makarim
MAKI juga mendesak Kejaksaan Agung untuk mengembangkan perkara ini dengan menjerat tersangka lainnya. Mereka menyoroti dugaan keterlibatan Nadiem Makarim, yang telah diperiksa Kejaksaan Agung sebanyak dua kali. Boyamin menegaskan, jika ditemukan dua alat bukti yang cukup, maka Nadiem Makarim seharusnya ditetapkan sebagai tersangka.
MAKI bahkan mengancam akan mengajukan gugatan praperadilan jika Kejaksaan Agung tidak menetapkan tersangka baru atau jika kasus ini mandek. Langkah ini menunjukkan keseriusan MAKI dalam mengawal kasus korupsi ini hingga tuntas.
Kronologi Kasus dan Tersangka
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun. Selain Jurist Tan, tiga tersangka lainnya telah ditetapkan, yaitu Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief. Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah telah ditahan, sementara Ibrahim Arief ditahan kota karena alasan kesehatan.
Kejaksaan Agung telah memeriksa 80 orang saksi dan tiga ahli. Berbagai barang bukti, termasuk dokumen dan barang bukti elektronik, juga telah disita. Namun, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung terkait keberadaan Jurist Tan.
Nadiem Makarim, yang telah diperiksa sebagai saksi, telah dipulangkan oleh penyidik. Kasus ini masih terus bergulir dan perkembangannya terus dipantau oleh publik dan lembaga anti-korupsi.
Perkembangan selanjutnya dari kasus ini sangat dinantikan. Publik berharap Kejaksaan Agung dapat mengungkap seluruh fakta dan menjerat semua pihak yang terlibat dalam korupsi pengadaan laptop ini. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum menjadi kunci kepercayaan masyarakat.