Berita  

Banyuwangi Dapat Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan: Berita Resmi Menhut

Banyuwangi Dapat Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan: Berita Resmi Menhut
Sumber: Liputan6.com

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni telah menindaklanjuti arahan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait tukar guling tanah di Banyuwangi. Penyerahan Surat Keputusan (SK) persetujuan pelepasan kawasan hutan untuk permukiman dan pertanian masyarakat telah dilakukan.

Penyerahan SK tersebut merupakan penyelesaian atas keluhan warga Dusun Pancer, Desa Sumberagung, terkait proses tukar guling tanah yang sebelumnya disampaikan kepada Wapres Gibran. Luas lahan yang dilepaskan mencapai 152 hektare.

Penyerahan SK Pelepasan Kawasan Hutan di Banyuwangi

Penyerahan SK persetujuan pelepasan kawasan hutan seluas 152 hektare dilakukan di De Djawatan, Banyuwangi pada Senin, 14 Juli 2025. Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani Azwar Anas, dan perwakilan masyarakat menerima SK tersebut langsung dari Menhut Raja Juli Antoni.

Menhut Raja Juli Antoni menyatakan penyerahan SK ini menandai berakhirnya status kawasan hutan atas lahan yang selama ini dihuni masyarakat Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi. Hal ini merupakan solusi atas permasalahan yang telah lama berlangsung.

Sebelumnya, Wapres Gibran telah mendengar langsung keluhan warga terkait proses tukar guling tanah dan meminta Menhut untuk menyelesaikannya paling lambat 9 Juli 2025. SK persetujuan pelepasan kawasan hutan telah diselesaikan Menhut pada 1 Juli 2025, bahkan lebih cepat dari tenggat waktu yang diberikan.

Tahapan Selanjutnya Menuju Sertipikat Hak Milik

Menhut Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa proses penerbitan sertipikat hak milik masih memerlukan beberapa tahapan lagi. Masyarakat diminta bersabar dalam menanti kelanjutan proses ini.

Tahapan selanjutnya meliputi penentuan tata batas lahan yang akan dilakukan oleh Bupati Banyuwangi dengan asistensi dari Dirjen Kehutanan. Penentuan persil dan Calon Penerima Calon Lokasi (CPCL) juga akan dilakukan secara bersama-sama antara Bupati dan masyarakat.

CPCL akan menentukan siapa pemilik lahan dan luasnya masing-masing. Data ini nantinya akan menjadi dasar penerbitan sertipikat oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Menhut Raja Antoni menekankan pentingnya kemudahan dan percepatan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka.

Percepatan Pelayanan Publik dan Kebijakan Pemerintah

Raja Juli Antoni, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), memahami betul alur dan proses penerbitan sertifikat tanah. Pengalamannya ini diharapkan dapat mempercepat proses bagi masyarakat Banyuwangi.

Dengan adanya arahan dari Presiden dan Wakil Presiden, diharapkan proses birokrasi dapat dipermudah dan dipercepat. Prinsipnya adalah “kalau bisa dipermudah, kenapa dibuat susah?”.

Proses penyelesaian tukar guling tanah ini menjadi contoh nyata komitmen pemerintah dalam mempermudah akses masyarakat terhadap hak atas tanahnya. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Pemerintah terus berupaya untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang menghambat akses masyarakat terhadap hak-haknya, termasuk akses terhadap lahan dan sumber daya alam. Komitmen ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kehidupan masyarakat di masa mendatang.

Proses tukar guling tanah di Banyuwangi ini diharapkan dapat menjadi model bagi daerah lain dalam menyelesaikan permasalahan serupa dengan lebih cepat dan efisien. Transparansi dan partisipasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan proses ini.

Dengan selesainya penyerahan SK dan pemahaman tahapan selanjutnya, masyarakat Desa Sumberagung dapat berharap akan segera memiliki sertipikat hak milik atas lahan yang telah lama mereka tempati. Semoga proses ini berjalan lancar dan sesuai dengan harapan.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *