Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkap informasi terbaru terkait keberadaan Jurist Tan, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022. Informasi yang diperoleh MAKI menunjukkan Jurist Tan, staf khusus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, telah berada di Australia selama kurang lebih dua bulan terakhir.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan telah menelusuri keberadaan Jurist Tan dan menemukan informasi yang menunjukkan ia berada di Sydney, bahkan sempat terlihat di Alice Springs, sebuah kota di pedalaman Australia. MAKI berencana menyerahkan informasi ini kepada penyidik JAMPIDSUS Kejaksaan Agung untuk membantu proses pengejaran dan pemulangan tersangka melalui kerja sama dengan Interpol.
Boyamin Saiman juga mendesak Kejaksaan Agung untuk memasukkan nama Jurist Tan ke dalam daftar red notice Interpol. Dengan masuknya nama Jurist Tan dalam daftar red notice, polisi di negara mana pun, termasuk Australia, berkewajiban menangkapnya dan memulangkannya ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Red Notice dan Kerja Sama Internasional
Langkah memasukkan Jurist Tan ke dalam daftar red notice Interpol merupakan langkah penting dalam upaya penegakan hukum internasional. Daftar red notice Interpol merupakan alat penting dalam menangkap buronan internasional dan membawa mereka ke pengadilan. Kerja sama internasional dalam hal ini sangat krusial untuk memastikan keadilan ditegakkan.
Proses hukum internasional ini membutuhkan koordinasi yang baik antara Kejaksaan Agung Indonesia dan otoritas penegak hukum di Australia. Keberhasilan pemulangan Jurist Tan akan menjadi bukti nyata komitmen Indonesia dalam memberantas korupsi dan membawa para pelaku korupsi ke hadapan hukum.
Pengembangan Perkara dan Peran Nadiem Makarim
Selain itu, Boyamin Saiman juga mendesak Kejaksaan Agung untuk mengembangkan perkara ini dan menjerat tersangka lainnya. Ia menyorot dugaan keterlibatan Nadiem Makarim yang telah diperiksa Kejagung untuk kedua kalinya. Boyamin menegaskan, jika ditemukan bukti yang cukup, minimal dua alat bukti, maka Nadiem Makarim seharusnya ditetapkan sebagai tersangka.
MAKI mengancam akan mengajukan gugatan praperadilan jika Kejaksaan Agung tidak menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Ancaman ini menunjukkan keseriusan MAKI dalam mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan tidak ada pihak yang luput dari jerat hukum.
Kasus korupsi pengadaan laptop ini telah merugikan negara sebesar Rp1,98 triliun. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka: Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief. Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah telah ditahan, sementara Ibrahim Arief ditahan kota karena alasan kesehatan.
Perkembangan Kasus dan Langkah Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung sejauh ini telah memeriksa 80 orang saksi dan tiga orang ahli. Barang bukti yang disita meliputi dokumen dan barang bukti elektronik seperti laptop, ponsel, hardisk, dan flashdisk. Namun, belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung terkait keberadaan Jurist Tan dan perkembangan penyelidikan lebih lanjut.
Nadiem Makarim, yang telah diperiksa dua kali, masih berstatus saksi. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau oleh publik dan berbagai pihak terkait, mengingat besarnya kerugian negara dan dampaknya terhadap program pendidikan nasional.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur publik dan menyangkut program penting pemerintah. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan keadilan ditegakkan. Semoga upaya MAKI dan Kejaksaan Agung membuahkan hasil yang memuaskan dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.
Perlu diingat, informasi ini berdasarkan keterangan dari MAKI dan belum ada konfirmasi resmi dari pihak berwenang terkait informasi keberadaan Jurist Tan di Australia. Proses hukum masih berjalan dan perkembangan selanjutnya perlu dipantau.