Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan keprihatinan terhadap beberapa pasal dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) baru. Mereka menilai beberapa poin dalam RUU tersebut berpotensi menghambat kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi.
Salah satu poin krusial yang disoroti adalah aturan mengenai penyadapan. Aturan baru membatasi penyadapan hanya pada tahap penyidikan dan memerlukan izin pengadilan setempat.
Aturan Penyadapan yang Menghambat KPK
KPK selama ini mengandalkan penyadapan sejak tahap penyelidikan. Proses ini dilakukan tanpa perlu izin pengadilan negeri atau pengadilan tinggi setempat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pentingnya penyadapan dalam mengumpulkan informasi dan bukti. Penyadapan membantu menemukan peristiwa tindak pidana dan minimal dua alat bukti yang dibutuhkan dalam proses hukum.
Meskipun tidak meminta izin pengadilan, KPK tetap melaporkan kegiatan penyadapan kepada Dewan Pengawas dan melakukan audit berkala. Transparansi ini menjadi bagian dari mekanisme pengawasan internal KPK.
Kewenangan Penyelidik dalam RUU KUHAP
RUU KUHAP baru juga dinilai mengurangi kewenangan penyelidik. Dalam draf RUU tersebut, penyelidik hanya bertugas mencari peristiwa pidana.
Di KPK, peran penyelidik meluas hingga menemukan alat bukti. KPK juga memiliki kewenangan penuh dalam mengangkat dan memberhentikan penyelidiknya.
Budi Prasetyo menyatakan adanya reduksi kewenangan penyelidik dalam RUU KUHAP. Hal ini dikarenakan perbedaan peran dan wewenang penyelidik di KPK yang lebih luas.
Masukan KPK untuk RUU KUHAP
KPK telah mengidentifikasi sejumlah pasal bermasalah dalam RUU KUHAP. Jumlahnya cukup signifikan, dan detailnya akan disampaikan setelah pembahasan internal selesai.
Saat ini, KPK tengah melakukan diskusi internal dan Focus Group Discussion (FGD) dengan para ahli hukum. Hasil diskusi ini akan dijadikan masukan resmi kepada pemerintah dan DPR.
KPK berharap RUU KUHAP yang baru dapat mendukung penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi secara lebih efektif. Mereka ingin memastikan RUU tersebut tidak menghambat kinerja KPK.
Beberapa poin penting terkait penyadapan dan kewenangan penyelidik menjadi fokus utama perhatian KPK. Mereka menekankan pentingnya revisi agar RUU KUHAP tidak melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
Dengan adanya masukan dari KPK, diharapkan revisi RUU KUHAP dapat mengakomodasi kebutuhan penegakan hukum yang efektif dan transparan, khususnya dalam konteks pemberantasan korupsi. Partisipasi aktif KPK dalam proses pembahasan RUU ini sangat penting untuk menghasilkan produk hukum yang berpihak pada keadilan dan kepentingan masyarakat.
Pembahasan internal KPK dan FGD bersama para pakar akan menghasilkan rekomendasi yang komprehensif. Rekomendasi tersebut akan disampaikan kepada pemerintah dan DPR sebagai masukan untuk penyempurnaan RUU KUHAP.
Harapannya, RUU KUHAP yang baru dapat menjadi landasan hukum yang kuat dan efektif dalam pemberantasan korupsi. Hal ini memerlukan keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas dan perlindungan hak asasi manusia.